Loading...

Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Memperkuat Resiliensi Keluarga Perempuan ODHIV di Surakarta Melalui Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Komunitas

Diterbitkan pada
20 Oktober 2026 13:28 WIB

Baca

 

HKI- Jum'at(16/102026) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Program Studi Hukum Keluarga Islam: Roykhatun Nikmah (Ketua) dan Diana Zuhroh (Anggota) menyelenggarakan kegiatan bertema “Penguatan Resiliensi Keluarga Perempuan ODHIV Melalui Literasi Hukum, Pemulihan Psikologis, dan Kewirausahaan Kreatif: Studi Aksi Partisipatif pada Organisasi Woman Empowered.” Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu, 16–17 Oktober 2026, di Solo Grand City Hotel, Jalan KH. Samanhudi, Laweyan, Surakarta.

Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui edukasi, diskusi, dan pengembangan keterampilan. Program tersebut bertujuan memperkuat resiliensi, yaitu kemampuan untuk menghadapi dan bangkit dari berbagai tantangan kehidupan, khususnya bagi keluarga perempuan yang hidup dengan HIV atau ODHIV.

Kegiatan ini mengangkat tiga aspek utama, yaitu pemulihan psikologis, literasi hukum, dan kewirausahaan kreatif. Ketiganya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, memperkuat ketahanan diri dan keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi peserta.

Kegiatan Hari Pertama, Jumat, 16 Oktober 2026 Materi disampaikan oleh dr. Aliyah Himawati R., Sp.KJ., M.Kes., pada pukul 10.00–12.00 WIB. Materi ini berfokus pada pemulihan psikologis sebagai bagian dari upaya memperkuat resiliensi keluarga perempuan ODHIV. Melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab, peserta diajak memahami pentingnya menjaga kondisi psikologis serta membangun ketahanan diri dalam menghadapi berbagai tekanan dan tantangan kehidupan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua oleh Ibu Elizabeth Yulianti, S.H., M.Hum., pada pukul 13.30–15.30 WIB. Sebelum materi dimulai, peserta diajak bersama mengidentifikasi bentuk kekerasan yang pernah dialami. Kegiatan ini menjadi pengantar agar peserta lebih mudah memahami pembahasan literasi hukum bagi perempuan ODHIV yang sangat rentan mendapatkan kekerasan berlapis.

      Dokumentasi pemaparan materi Hak – Hak Hukum                                   

 Melalui materi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kesadaran terhadap hak-hak individu, perlindungan hukum, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta alur penanganan berbasis gender. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu peserta mengenali dan menghadapi persoalan sosial maupun hukum yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.

Secara keseluruhan, kegiatan hari pertama menitikberatkan pada penguatan aspek psikologis dan pengetahuan hukum. Kedua aspek tersebut saling melengkapi dalam mendukung ketahanan diri dan keluarga agar mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Kegiatan hari kedua Sabtu, 17 Oktober 2026, diawali dengan penyerahan simbolis modal usaha dari Tim Pengabdian yang diwakili oleh Roykhatun Nikmah (Ketua Tim PKM), dilanjutkan dengan penyampaian materi ketiga oleh Ibu Asiah Wati, S.E.Sy., M.E., mengenai kewirausahaan kreatif.

Dalam pemaparannya, Ibu Asiah Wati menjelaskan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memulai usaha, seperti menyesuaikan waktu usaha dengan kondisi pelaku, memilih usaha dengan risiko relatif kecil, memperhatikan perputaran modal, memilih usaha yang mudah dijalankan, menjaga privasi, serta memulai dengan modal yang terjangkau.

Selain itu, pengelolaan keuangan menjadi salah satu hal penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Setiap pemasukan dan pengeluaran perlu dicatat agar keuangan dapat dipantau dengan baik. Ibu Asiah Wati juga menyampaikan contoh pembagian hasil usaha, yaitu 60% untuk modal usaha kembali, 30% untuk kebutuhan sehari-hari, dan 10% untuk tabungan.

Beliau menegaskan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, tetapi juga oleh kemauan untuk memulai, kedisiplinan, dan pencatatan keuangan yang baik. Peserta juga diajak untuk terus melakukan perubahan dan memperbaiki hal-hal yang masih dapat ditingkatkan.

Setelah penyampaian materi kewirausahaan kreatif, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pembuatan kue kering nastar yang dipandu oleh Roykhatun Nikmah, bersama Seina Lisdya. Praktik ini bertujuan memberikan keterampilan langsung kepada peserta dalam mengolah bahan makanan menjadi produk yang berpotensi dikembangkan sebagai usaha rumahan.

Selama praktik berlangsung, peserta mengikuti arahan pendamping dan terlibat langsung dalam proses pembuatan kue. Kegiatan ini memberikan pengalaman baru sekaligus memperkenalkan keterampilan yang dapat dikembangkan menjadi peluang usaha rumahan.

         

Dokumentasi Praktik Pembuatan Kue Nastar

Melalui rangkaian kegiatan selama dua hari, peserta memperoleh pengetahuan mengenai pemulihan psikologis, literasi hukum, kewirausahaan kreatif, dan pengelolaan keuangan keluarga. Selain itu, praktik pembuatan nastar memberikan keterampilan yang dapat dikembangkan sebagai peluang usaha.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peserta untuk lebih percaya diri, kreatif, dan mandiri dalam menghadapi tantangan kehidupan, sekaligus memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk mendukung kesejahteraan keluarga. (Afrzl)


Website: syariah.uinsaid.ac.id / hki.syariah.uinsaid.ac.id
Instagram: @fasya.uinsurakarta / @hki.uinsurakarta

#HukumKeluargaIslam

#OraHkiOraSamawa

#FakultasSyariah

#UINRadenMasSaidSurakarta